Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata. PK dalam Perkara Perdata dapat diajukan pihak yang berperkara berdasarkan atas alasan : Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu ; Bahwa berdasarkan pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa: “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Simak penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Peninjauan Kembali (PK) beserta dasar hukum hingga alasan permohonan atau pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan evaluasi terhadap prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diatur berdasarkan surat Panitera Mahkamah Agung nomor 213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal 31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan prosedur sebagai berikut: Bahwa desain sampul amplop Upaya hukum peninjauan kembali sebagai upaya luar biasa dalam perkara perselisihan hubungan industrial sejatinya tetap diberikan sebagai perwujudan persamaan hukum dan keadilan. salah satu contoh yang menjadi hukum tetap dan tidak dapat mengajukan PK adalah putusan nomor 779 K/Pdt.Sus-PHI/2022 perkara antara PT Belawan Indah yang melawan HAKIM TIDAK TERPAKU PADA KEBENARAN FORMIL DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus Putusan PA Kotabumi Nomor: 166/Pdt.G/2012/PA.Ktbm tanggal 19 November 2012 tentang Sengketa Waris) Muhamad Isna Wahyudi (Hakim PA Kotabumi) Pengantar. Dalam perkara perdata, pembuktian lebih bersifat mencari kebenaran formil, baik itu terkait hak maupun peristiwa. Kasasi/ Peninjauan Kembali perkara PHI, Kepailitan/PKPU, BPSK, Parpol, Keterbukaan Informasi Publik, HKI, Arbitrase, KPPU #9404F9 UNGU 5 Perdata Agama Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah Kasasi/Peninjauan Kembali perkara perdata agama dan perkara jinayat dari Mahkamah Syar’iyah #09DF40 HIJAU MUDA 6 Pidana Militer Peninjauan Kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan Peninjauan Kembali. • SEMA No. 5 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 6 b) Dalam Perkara permohonan peninjauan kembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpah adalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukan novum suatu perkara Pengarahan dan Umpan-Balik - Tingkat Pemahaman - Kemampuan menjelaskan dengan contoh tahapan penyelesaian perkara dari awal hingga pelaksanaan putusan 3 XXIV Mahasiswa mampu menganalisis Kasus/perkara dan tahapan-tahapan dalam menyelesaiakan perkara perdata 1. Pembagian kelolpok dan pembagian kasus 2. -Menjelaskan kasus posisi Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan mengambil alih (mengoper) gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtschof. Dengan demikian, para anggota HooggerechtschofProcureur-Generaal meletakkan jabatan masing-masing dan pekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat (MA-RIS) dengan susunan: [4] S8Qr4hM.